LANGSA – Ibnu Hajar, SH,. saksi korban dugaan pengancaman serta dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Usman Abdullah SE (toke Seum). melalui aplikasi Watshappnya, diperiksa oleh  penyidik Tipiter Polres Langsa, terhadap perkara pengancaman melalui pengiriman video sadis yang dianggap telah melanggar  pasal 29 jo 45 UU nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik – ITE Ibnu Hajar SH selaku saksi. 

“saya baru saja di periksa oleh penyidik pembantu tipiter Polres Langsa Brigadir Debi, sudah kita terangkan semua terhadap ancaman melaui pengiriman vidio sadis yang dikirim melalui aplikasi Watshapp nya, sesuai dengan pasal yang dilaporkan korban yaitu Rabono Wiranata, maka walikota Langsa diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.” ungkap Ibnu Hajar SH, selaku saksi. Senin (9/10/2017). 

Proses perkara yang sedang berjalan di Polres Langsa  masyarakat berharap pihak penegak hukum bersikap independent dan melaksanakan penegakan hukum secara tegak untuk memberikan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M/WiRa)