JAKARTA – Operasi terhadap kendaraan yang memakai rotator dan sirine akan di gelar oleh direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama POM TNI dan Dinas Perhubungan.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi terhadap kendaraan bermotor yang tanpa hak menggunakan rotator (lampu isyarat) dan sirine, terhitung mulai hari ini, Rabu, 11 Oktober hingga 11 November 2017.
Selain meresahkan dan melanggar hukum, para pengendara yang sengaja memasang lampu khusus dan rotator atau sirine dianggap sering ugal-ugalan dijalanan dengan meminta jalan khusus kepada pengendara lain. Padahal, hal semacam itu tidak dibenarkan karena yang berhak memakai rotator dan sirene telah diatur oleh Undang-Undang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, lokasi razia akan dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dipusatkan dibeberapa titik wilayah.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 59 ayat (2) lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning.

Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Pasal 59 ayat (4) lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
Pasal 59 ayat (5) pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue, dan jenazah. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
“Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” kata Budiyanto. (Fajar)