JAKARTA – Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara enam tersangka yang terlibat dalam kasus Prostitusi kaum Gay di T1 Sauna dan Gym, Plaza Harmoni, Jakarta Pusat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, polisi sudah berhasil mengumpulkan barang bukti dan juga keterangan saksi-saksi. Saat ini, masih proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar segera diteliti.

“Kasus prostitusi gay itu sudah akan pemberkasan, makanya kita tunggu saja,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut Argo, polisi sudah berhasil mengumpulkan barang bukti dan juga keterangan saksi-saksi. Saat ini, masih proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar segera diteliti.
“Semua saksi dan tersangka sudah kita periksa, alat bukti sudah kita cek dan nanti tinggal proses pemberkasan dan kirim ke Kejaksaan,” tuturnya.
Sedang pemilik tempat tersebut yang berinisial HI dan kabur keluar negeri, bebernya, polisi masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, hanya saja hingga saat ini masih belum mendapat petunjuk di mana keberadaannya.
“Untuk tempatnya kita belum tahu posisi yang jelas, tapi sudah keluar negeri,” jelasnya.
Argo menerangkan, HI sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), sembari melacak keberadaan HI, polisi juga konsentrasi merampungkan berkas perkara lima tersangka lainnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar segera diteliti.
“Yang terpenting saat ini itu 5 orang ini, kan ditahan membutuhkan waktu, ada batas waktu untuk penyidikan, kita selesaikan dahulu. Masalah yang DPO itu, berkas sendiri bisa,” katanya. (Jaenal)