JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya belum akan memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno terkait sebagai saksi dalam dugaan kasus tanah. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Sandiaga Salahudin Uno usai dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Nico, pihaknya tengah fokus kepada rekan bisnis Sandiaga Uno yakni Andreas Tjahyadi yang lebih dulu dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Sandiaga Uno dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan tanah seluas 3.115 m2 di Kawasan Curug, Tangerang, pada Desember 2012 silam.
“Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu,” ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2017).
Penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sandiaga yang sempat tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu, (11/10/2017) lalu karena alasan hendak persiapan pelantikan sebagai Wakil Gubernur. Dalam perkara ini, Sandiaga masih berstatus saksi. Menurut Nico, penyidik tengah fokus untuk menggali keterangan Andreas yang nantinya sebagai bahan untuk pemeriksaan Sandiaga.
“Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami proses penyidikan ke depan,” kata Nico.
Meski belum berniat memanggil pasangan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tersebut namun jika nantinya akan memanggil dan posisi Sandiaga saat ini sudah sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maka proses pemanggilan sesuai aturan akan dilakukan agar tidak mengganggu kinerjanya.
“Tentunya kalau ada aturan-aturan baru terkait status, tentunya kita penuhi aturan, tentunya kalau seseorang ada Undang-Undang yang menggariskan terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Sandiaga Uno, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan tanah seluas 3.115 m2 di Kawasan Curug, Tangerang, pada Desember 2012 silam.
Tak hanya Sandi, dalam laporannya tersebut rekan bisnis Sandi yakni Andreas Tjahyadi juga turut dilaporkan. Selain itu, Sandi juga kembali dilaporkan oleh Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan. (Fajar)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan