TANGERANG SELATAN – Setelah melakukan penyamaran sebagai seorang perempuan, tim Vipers Polres Tangsel akhirnya berhasil membekuk dan menggulung komplotan spesialis pencurian rumah-rumah kosong yang beraksi di perumahan Villa Bintaro Regency, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP. Ferdy Irawan, SIK, M.Si dihalaman Mapolres Tangsel pada Jum’at (23/03/2018) sore, saat menggelar Press realese yang pertama sejak menjabat sebagai Kapolres Tangsel yang baru.

Menurut AKBP. Ferdy Irawan, keberhasilan tim Vipers Polres Tangsel menggulung komplotan berawal dari laporan Eldafira selaku korban pencurian kepada Polres Tangsel pada tanggal 25 Pebruari 2018.

“Setelah tim Vipers Polres Tangsel mendalami laporan korban, maka dilakukanlah penyamaran oleh tim pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018. Tim melakukan kontak dengan salah satu orang yang menjadi terduga tersangka di stasiun Sudimara, saat bertemu terduga sekitar jam 02.00 wib, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Uing Hardiyanto alias Boncel. Dari hasil interogasi terhadap si Uing alias Boncel tersebut, tim akhirnya berhasil menciduk tersangka lain yaitu Taufik Hidayat alias Topik yang berprofesi sebagai penjual barang bekas ditempat tinggalnya di Kayu Gede 1, Paku Jaya, Tangsel,” terangnya.

Menurut Kapolres Tangsel, dari hasil pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka Topik, ditemukan dan disita beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa barang-barang elektronik seperti, 3 buah laptop berbagai merk, 1 unit notebook, 1 jam tangan, 1 buah handphone, 1 unit ipad, 1 buah cincin emas, 1 buah tang warna biru, 1 dus warna cokelat yang berisikan satu set home theater warna hitam, 1 unit tv LED 55″ dan 32″, 1 mesin las listrik serta uang tunai sebesar Lima Puluh Juta Rupiah.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah hukum Polres Tangsel di Enam lokasi TKP yang berbeda, seperti, Graha Raya, Jombang, Pondok Aren dan Cengkareng-Jakarta Barat,” pungkas Kapolres Tangsel AKBP. Ferdy Irawan.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Glen)