TANGERANG – Team Vipers Satreskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, yang di pimpin Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, SST, Kanitreskrim Ipda Warsito menggelar Reka Ulang Penangkapan kasus Pencurian Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya Cisauk Legok, Kp Cicayur RT 002 RW 001 Kel. Cisauk Kec. Cisauk Kab. Tangerang. Rabu (21/8/19), Jam 16:30 WIB s/d 18:30 WIB.

Dalam pantauan awak media, sebelum melakukan persiapan reka ulang dilakukan App yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Warsito.

Sekira pukul 16.30 WIB, terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Tim Vipers Polsek Cisauk mulai berdatangan ke lokasi kejadian untuk melakukan Reka Ulang.

Dalam reka ulang tersebut, adegan di perankan oleh pelaku pertama dan pelaku kedua kedua, (ilustrasi).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Warsito, menjelaskan kronologi kejadian. Pencurian dan kekerasan di swalayan Indomaret yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019, pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Cisauk, Legok, Tangerang.

Berdasarkan dari laporan korban dan
Laporan Polisi Nomor : LP/336/K/VII/2019/ Sek Cisauk, tanggal 10 Agustus 2019, yang datang ke Polsek, selanjutnya Tim Vipers Polsek Cisauk maupun yang piket, mendatangin TKP dan melakukan olah TKP. Hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Tim akhirnya menyimpulkan salah satu pelaku.

Lanjut Warsito menjelaskan, Dari hasil olah TKP pertama tersebut, selanjutnya kami bergerak bergabung dengan Tim Vipers Polres Tangsel ke arah Bogor tepatnya di daerah Parung panjang dan melakukan observasi. Dari hasil observasi tersebut, kami berhasil dapat mengetahui posisi rumah terduga pelaku sehingga kami dapat menangkap pelaku yang berinisial “E” di daerah pasar Parung Bogor.

Berdasarkan keterangan dari Pelaku “E”, Ia melakukan aksinya bersama temannya yang berinsial “R”.

Dari keterangan pelaku “E” tersebut  kemudian kedua Tim dari Team Vipers Polsek Cisauk dan Team Vipers Polres Tangsel langsung bergerak lagi menuju ke arah Legok Tangerang dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yang berinisial “R”, yang di mungkinkan berdasarkan CCTV dan para saksi,”jelas Warsito.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di TKP, 1 buah jaket berikut senpi air sofgun di dalam jaket, Helm, sebilah golok, uang tunai dan satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipergunakan saat beraksi.

Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, masing-masing mereka mendapatkan Rp 11.400.000,00 dan beberapa bungkus rokok.

Atas perbuatan, lanjutnya, tim penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Glen)