KABUPATEN BEKASI – Sebelumnya PLN rayon Babelan mendapat surat informasi dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) bahwa ada tindakan pencurian listrik yang dilakukan oleh salah satu oknum aparatur desa Sukatenang dirumahnya yang beralamat di Kampung.Babakan RT 002/RW 002, Desa.Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Pada tanggal 20 November Petugas P2TL rayon Babelan yang dikawal petugas dari kepolisian melakukan penindakan awal dengan memutus aliran listrik rumah oknum aparatur desa tersebut dan memberikan sanksi P4 Non pelanggan atau bukan pelanggan.

Setelah Tim awak media mengkonfirmasi ke Bagian koordinator lapangan P2TL di ruang kerjanya, Sarno, mengatakan, Benar bahwa kemarin petugas P2TL rayon Babelan dikawal petugas kepolisian sudah menindak oknum aparatur desa Sukatenang, “katanya.

“Benar kemarin petugas P2TL rayon  Babelan sudah menindak dengan memutuskan aliran listrik dirumah tersebut, untuk mengenai sanksi saya belum bisa bicara karena sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir kita masih menunggu. Kita kenakan sanksi Peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yaitu dengan sanksi berupa denda yang harus dibayar sesuai KWH nya,” terang, Sarno (Koordinator lapangan P2TL rayon Babelan. Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjut Sarno menjelaskan, memang benar bila P4 NON pelanggan atau bukan pelayan dapat dikenakan UUD Nomor 30 tahun 2009 PT PLN (Persero) dengan Pasal tentang ketenagalistrikan, pasal 51 ayat 3 yang berbunyi ” Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), “jelasnya.

Akan tetapi kantor PLN  rayon Bebelan merujuk ke Peraturan direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), “tandas Sarno.

( Dirham )