CIKARANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pelaku pengeroyokan di Jl. Raya Kalimalang Kp Pasir Konci RT.005/002 Desa Pasir Sari Kec Cikarang Selatan pada Minggu,07 Juli 2020 lalu akhirnya ditangkap oleh Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Selatan dan Polrestro Bekasi. Seperti diketahui akibat pengeroyokan tersebut 1 orang meninggal dan 1 orang masih dalam perawatan.

Dari keterangan polisi dalam pres release yang dipimpin langsung Kapolrestro Bekasi KBP Hendra Gunawan SIK,MSi pada Senin 13 Juli 2020 di Mako Polsek Cikarang Selatan mengatakan dari hasil investigasi dilapangan akhirnya pihaknya mengamankan 6 orang tersangka dan 2 orang DPO.” Enam tersangka sebagai berikut :HRK (29), IS (29), L (47), FI (22), H (25), dan R (23).

“Tersangka ini ada delapan orang, enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Pertama dua orang berikutnya empat orang kemarin malam” ungkap Kapolres Metro Bekasi, press release yang di gelar di halaman Polsek Cikarang Selatan. Senin (13/7/2020).

Peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban D dan R ke sebuah warung remang-remang, kemudian R berkencan dengan seorang PSK berinisial F alias N. Setelah selesai berkencan korban membayar Rp 100.000 seharusnya 200.000 dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Perang mulut pun terjadi, Korban cekcok dengan tersangka P dan R yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya terjadilah pengeroyokan korban D oleh tersangka HRK, IS, dan R sedangkan korban R oleh tersangka p dan R” jelas Kombes Pol Hendra Gunawan.

Setelah dilerai kedua korban pulang dan kembali ke warung tersebut dengan membawa teman-temannya dengan maksud mencari pelaku pengeroyokan terhadap korban, diwaktu yang sama, para tersangka telah menyiapkan senjata tajam guna menyerang kelompok korban yang datang ke lokasi, hingga terjadi tawuran antara kedua kelompok, ungkap Kapolres.

“Akibatnya korban R meninggal dunia akibat tiga luka bacok, sedangkan korban D mengalami luka-luka dalam peristiwa tawuran tersebut” terang Kapolres Hendra Gunawan.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP pidana sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Dalam press release kapolrestro Bekasi didampingi Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi SH, Kasubaghumas Kompol Sunardi dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Hotma Sitompul SH dan juga jajaran.

( Patupa Pakpahan )