KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – DPC Forum Komunikasi Komite Sekolah Dan Madrasah Nasional ( FKKSMN ) yang dibentuk di kabupaten Bekasi.

H. Budiyanto selaku Ketua harian di FKKSMN diruang kerjanya mencurahkan agar forum ini diketahui dan diinformasikan kepada semua sekolah yang ada di kabupaten dengan tujuan agar komite -komite antar sekolah lebih terarah dan mengetahui peran dan fungsinya, curhat, H. Budiyanto.

“Berdasarkan dari beberapa sumber informasi bahwa ada dugaan komite yang berada di sekolah hanya sebatas pelengkap dari kepala sekolah saja, maka dengan ada FKKSMN di kabupaten Bekasi berharap dapat memberikan perubahan karena sejatinya komite sekolah mempunyai peran penting sebagai lembaga pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan”, tungkas dia.

Maka dari itu FKKSMN menjadi tempat penampung aduan dalam permasalahan di sekolah, selain itu dapat memberikan edukasi kepada komite sekolah se-kabupaten Bekasi dalam mengetahui peran dan fungsinya, kata dia (H. Budiyanto.red).

Tambah H. Budi FKKSMN dengan cara mensosialisasikan bertujuan komite yang ada di sekolah paham bahwa dirinya bukan hanya sekedar menjadi pelengkap kepala sekolah atau kaki kanannya, tugas utama membantu wali murid atau masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya terkait pendidikan anaknya disekolah.

” Sekarang sudah ada FKKSMN di kabupaten Bekasi, bila ada permasalahan terkait pendidikan silahkan mengadu dengan kontak person atau dapat langsung datang ke kantor ( ruko ) kami yang ada di matland tambun, dan FKKSMN menggandeng dan bersinergi dengan para awak media yang tergabung AWPI Kabupaten Bekasi bila ada temuan dapat terpublikasikan langsung bertujuan mengkritik untuk membangun”, ucap.dia.

Hal sama yang diutarakan oleh Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Rhagil Asmara Satyanegoro. Menanggapi apa yang di sampaikan oleh ketua Harian Forum Komunikasi Komite Sekolah Madrasah Nasional Kabupaten Bekasi itu benar dan bukan rahasia umum lagi, kalau menyoal tentang keberadaan komite sekolah sekarang ini, tentu sangat prihatin pasalnya banyak dugaan oknum Komite Sekolah yang tidak faham regulasi, sehingga hak dan kewajibannya tidak terpenuhi sesuai yang sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pendidikan selalu saja tentunya harus ada tempat mengadu Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Memberikan Arahan, Dukungan Tenaga, Sarana Dan Prasarana
Komite sekolah mempunyai fungsi “memberikan pertimbangan” dikenal dengan “advisory agency”, maka fungsi “memberikan arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana” juga dikenal sebagai “supporting agency” atau badan atau lembaga yang memberikan dukungan.

Fungsi ini pun memang sangat mungkin dilaksanakan oleh komite sekolah, karena unsur-unsur pengurus komite sekolah bukan hanya orangtua/wali peserta didik, tetapi juga tokoh masyarakat dan pakar pendidikan, yang tentu saja kemungkinan memiliki kemampuan dalam memberikan dukungan, bukan saja dapat memberikan dukungan dari aspek financial, tetapi juga tenaga, sarana, dan prasarana, pendidikan,” tegas Rhagil.

Komite Sekolah juga harus melakukan kontrol ( controling agency ) dan Pengawasan Pendidikan Pada Tingkat Satuan Pendidikan Pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan merupakan satu fungsi yang paling dihindari oleh pihak eksekutif, dalam hal ini dari pihak sekolah. Namun, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan untuk para pelanggan pendidikan, terutama untuk orangtua/wali peserta didik, pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan merupakan fungsi yang tidak bisa dipisahkan dengan kedua fungsi komite sekolah sebelumnya, yakni “memberikan pertimbangan” dan “memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana”. Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam hal ini bukan hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi juga dari aspek teknis edukatif.

Seperti yang diatur dalam Bab XV tentang pengawasan pasal 199 (1) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dijelaskan bahwa: “pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah”. Dari pasal ini jelas bahwa salah satu fungsi komite sekolah adalah melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan,” jelasnya.

Lebih jauh Rhagil , menambahkan , dalam Pasal 205 (1) PP 17/2010 tersebut menjelaskan sebagai berikut: “Komite Selokah/Madrasah dilaporkan kepada rapat orangtua/wali pesrta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala Sekolah/Madrasah dan dewan guru”. Sesuai dengan mekanismenya, seperti pelaksanaan fungsi pengawasan komite sekolah sesungguhnya memang sangat mungkin dilaksanakan oleh komite sekolah, agar komite sekolah dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan sekolah.

Melakukan mediator antara Pemerintah/Sekolah dengan Masyarakat/Dunia Usaha Secara eksplisit, fungsi melakukan mediator ini tidak tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, secara implisit pelaksanaan peran ini dapat dilakukan karena unsur-unsur yang terdapat dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Pasal 192 (6) disebutkan bahwa “Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berrasal dari:

Pakar pendidikan;
Penyelenggaraan pendidikan;
Pengusaha;
Organisasi profesi;
Pendidikan berbasis kekhasan agama dan social-budaya; dan
Pendidikan bertaraf internasional
Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau Organisasi social kemasyarakatan.

Adapun Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah, Selain melaksanakan fungsinya, komite sekolah juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 196 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut:

“Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjutkan terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan,” jelasnya.

“Semua sudah jelas juga yg diatur juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Nomor.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. dan regulasi ini, yang menjadi acuan pelaksanaan komite sekolah, jadi tidak alasan lagi komite tidak tahu, apalagi Permendikbud tersebut di perkuat oleh beberapa peraturan yang lebih tinggi seperti PP. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Harapan kami selalu mitra kerja organisasi, tentu memberikan Apresiasi yang sangat tinggi dan besar harapan, agar FKKSMN bisa dan mampu membawa perubahan atas keberadaan komite sekolah yang diduga tidak jelas arah dan tujuannya, dengan adanya Forum Komite Sekolah, bisa menumbuh kembangkan pelaksanaan komite sekolah sesuai harapan masyarakat sebagai berkepanjangan suara masyarakat Wali Murid dan menjalankan tugas atau fungsi sesuai dengan regulasi yang sudah di undangkan. Sehingga tidak menabrak lagi Peraturan Perundang-undangan yang belaku,” pungkas Rhagil.

(Dirham)