JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Sebanyak 214.657 gram sabu, 404.281 gram ganja, dan 5 orang tersangka diamankan petugas BNN dari dua kasus berbeda.

Kedua kasus yang diungkap memiliki kemiripan modus operandi yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas. Berikut kronologis dari kedua kasus tersebut.

Kasus Ganja dalam Timbunan Pisang Mentah.

Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metropolitan, Bekasi, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 09.15 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut. Sementara diketahui dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung.

Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB serta FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nov/Red)