BABAKAN MADANG, INDONESIAPARLEMEN.COM | Destinasi Wisata Leuwi hejo di Hadapkan dengan permasalahan antar pihak pengelola dengan menegemen yang mengontrak lahan sentul,hingga terjadi saling tutup pintu masuk utama tiketing minggu. (24/08/20)
Sekitar pukul 12.00 WIB, akhirnya pintu gerbang arah masuk wahana wisata leuwi hejo di tutup oleh masyarakat yang mengatasnamakan dari pihak bapak iwan dan ibu agung, yang merasa punya hak mengelola lahan sentul seluas 8,3 hektar dan berada di muka wilayah wisata leuwi hejo.
Pada sebelumnya sejak pagi hari di pagar hidup (massa) dari pengelola yang mengatasnamakan masyarakat setempat di bawa kepemimpinan bapak panji dan bapak utun (nama pangilan), dan mengarahkan pengunjung untuk terus maju ke depan dan parkir di lahan milik masyarakat dan lewat jalan tikus dari Pantaun awak media.
Panji dan utun di lokasi menuturkan kepada awak media membenarkan bahwa hari ini terjadi saling tutup antara pihak iwan dan pihak masyarakat.
Panji, mengatakan saya mewakili masyarakat yang berkeinginan menuntut hak hak masyarakat, sistem pengelolaan yang di satu sisi ingin di miliki oleh oknum dari perorangan dan saya mewakili masyarakat memohon kepada pemerintah khususnya untuk bisa membantu memperbaiki permasalahan wisata leuwi hejo dan saya menuntut hak masyarakat yang bekerja untuk di bayarkan upahnya.
“Untuk permasalahan lahan parkir kami siap untuk berdiskusi dan cari solusi bersama dengan pihak pengembang yang merasa punya lahan dan dulu ini tidak ada kami yang buat jalan bersama masyarakat yang awalnya jalanan pun tidak ada namun setalah ramai ada yang ingin ambil keuntungan uda sekian tahun kami berjuang bersama masyarakat,”Ucap panji.
Cucu Supriawan mengatakan, bahwa Leuwi Hejo ini adalah kawasan bagian dari kepemilikan sentul dan untuk pentupan ini tidak ada dasar aturan, karena saya sudah bekerja sama dengan LMDH (Lembaga Masyarakat dalam Hutan).
Yang jadi permasalahan nya mereka meminta tenaga kerja parkir dari mereka, sudah pasti kami tampung karena juga kita akan mempekerjakan masyarakat setempat.
“dan entah apa yang ada pada pemikiran mereka saat ini pintu masuk ke sini di tutup kembali, dan mengarahkan masyarakat parkir di badan-badan jalan dan di kebun orang,”Ungkapnya.
Permasalahan lahan itu adalah jelas mutlak hak ibu agung yang kontrak dengan PT Sentul City. Tentunya yang punya lahan punya hak kemungkinan besar bila kami tidak berikan jalan maka wisata Leuwi Hejo akan tutup.
“Dan kami punya kewajiban sesuai isi di dalam draf kontrak untuk bisa menjaga aset lahan dan aset sentul. Di sini juga ada penambagan pasir di lahan sentul tanpa ijin dan ini melangar. “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum. Masuk tanpa ijin. Menguasai. Di ancam penjara maksimal empat tahun penjara, pasal 365 167,170.dan pasal 6 c, d, Perpu No 50, Perpu 1961, Dalam pengawasan law firm samsu Djalal & partner.
Dan ini juga akan kita proses secara hukum gimana efek galian pasir itu akan merusak alam dan juga akan timbulkan longsor, “Papar cucu Supriawan. (Elis)
Tinggalkan Balasan