JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kombes Pol. Heru Novianto SIK (Kapolres Metro Jakarta Pusat) yang didampingi Komisaris Pol. Guntur Muhammad Thariq (Kapolsek Menteng Jakarta Pusat) mengungkap perkara Pidana Penganiayaan dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Jaiman (49) yang beralamat di Kebon Sirih Jakarta Pusat hingga korban meninggal dunia.

Dari hasil laporan Polisi Perkara ini mereka sebenarnya sudah pernah melakukan tawuran antara kelompok anak muda Kebon Sirih dengan kelompok anak muda Kebon Kacang, namun kelompok Kebon Kacang ini minta bantuan kepada temannya yang di Kali Pasir melalui akun Instagram dengan menggunakan Handphone melalui akun Instagram.

Kehadiran Polisi dari Polsek Menteng segera meredam tawuran yang mereka lakukan.

“Itu sudah saya redam dan kita damaikan namun mereka masih melakukan perlawanan lagi dengan menggunakan akun Instragram,” jelas Heru.

Pada saat tanggal 23 Minggu pagi, mereka bertemu di Kebon Sirih dan melakukan penyerangan, satu meninggal dunia. Pelakunya atas nama inisial TG dan satu lagi tersangka namanya yaitu HS (19). Korban meninggal terkena bacokan dibagian lehernya dan juga ada luka di paha kiri.

“Dalam waktu 24 jam Tim Reskrim Polsek Menteng sudah berhasil menangkap semua pelaku yang melakukan tawuran.” Pungkas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru. Rabu, (26/8/2020).

Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku ini akan kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun yang lainnya kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP. (Nov/Red)