Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi di wilayah tersebut oleh tersangka Jaka (15) dengan tersangka Iman (21). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Syam dan Wawan.
“Berawal anggota menangkap salah satu tersangka yang menjual ganja seberat 15 gram. Kemudian dikembangkan dan berhasil temukan ladang ganja di rumah tersangka,” ungkap Sugeng pada Senin (31/08/2020).
Menurutnya, tersangka sudah sejak lama bercocok tanam ganja. Hal itu terlihat dari pertumbuhan tanamanya yang tinggi hingga dipanen.
“Pengakuan tersangka menanam ganja sejak maret 2020 lalu. Terkait kemana akan diedarkanya masih kita dalami,” sambungnya
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja setengah kering seberat 15 gram, dan 47 batang ganja yang ditanam dalam plastik polybag dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 100 cm.
“Untuk tersangka yang diamankan ada 3 orang, dan 1 orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Sugeng.
(Herpal)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan