JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM -Sejumlah pedagang makanan yang bandel terlihat masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Mereka kedapatan masih melayani para pelanggan untuk makan di tempat meski dilarang.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menjelaskan, pedagang yang bandel itu ditemui di wilayah Sabang, Jakarta Pusat.
“Iya masih ada yang menyediakan kursi dan meja untuk makan. Makanya kami datang dan langsung minta dibawa pulang makanannya,” jelas Jakarta, Senin (21/9/2020).
Guntur menjelaskan, pihaknya langsung menutup jalan menuju akses ke Jalan Sabang. Hal ini dilakukan agar mobil pengunjung tak bisa melintas.
“Yang bisa melintas hanya ojek online atau motor pengantar makanan saja. Gak boleh makan di tempat dan harus langsung dibawa pulang,” ungkap Guntur.
Penutupan jalanan ini berlangsung sementara jika kondisi pusat kuliner itu mulai ramai.
“Situasional saja. Kalau memang sepi kami buka lagi. Biasanya ramai kalau menjelang malam,” terang Guntur.
Ia menambahkan, lokasi lain yang dilakukan penutupan jalan yakni kawasan Taman Menteng. Di sana kerap dijadikan sarana berkumpul para pemuda.
“Aksesnya kami batasi lewat penutupan jalan. Jika ramai kami tutup agar warga tak bisa ke sana dulu,” imbuhnya.
Dari patroli yang dilakukannya, Guntur dan jajaranya membubarkan sekelompok orang yang nekat bermain domino di wilayah Wahid Hasyim. Mereka rupanya suatu komunitas yang kerap berkumpul setiap akhir pekan.
“Ini kami lakukan untuk menghindari klaster baru,” ungkap Guntur.
Untuk mengantisipasi sejumlah pesepeda memanfaatkan lenggangnya Ibukota Jakarta selama PSBB, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto memastikan, bakal membubarkan kerumunan pesepeda yang kerap nongkrong dan bersantai di terutama di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
“Karena mereka ramai-ramai berhenti tidak menyadari bahwa mereka itu sebenarnya sudah lebih dari lima orang,” sambungnya.
Guna mengantisipasi kerumunan, lanjutnya, ratusan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan disiagakan pada berbagai tempat.
Heru menuturkan, kawasan Sudirman hingga Bundaran HI bakal dijaga untuk mencegah adanya kerumunan.
“Petugas kita dari TNI-Polri dan 3 pilar ini rutin mereka menjaga,” jelas Heru.
Lulusan AKPOL 1995 ini menjelaskan, dalam menggelar operasi yustisi, pihaknya tidak selalu menerapkan tindak pidana terhadap masyarakat yang didapati tidak tertib aturan PSBB.
Heru menambahkan, kehadiran jaksa dan hakim saat operasi yustisi, apabila ditemukan jenis pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
“Memang yustisi yang kita lakukan tidak semuanya menggunakan tindak pidana, jadi kita tetap menggunakan pergub, kehadiran jaksa dan hakim ini apabila memang ada pelanggaran yang sifatnya yustisi atau pidana ringan itu yang kita gunakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 mengatur tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. (Nov/Red).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan