JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan percepatan proses penyidikan jadi alasan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebelumnya Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap Nadiem. Ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
Pencegahan Nadiem juga dilakukan karena penyidik melihat sikap eks staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan. Saksi itu tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik karena berada di luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui, ada salah seorang yang juga dibutuhkan keterangannya, masih berada di luar yurisdiksi kita. Saya kira itu sangat memengaruhi,” kataHarli.
Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nadiem Makarim. Namun, Kejaung belum bisa memaparkan peran Nadiem dalam perkara rasuah ini.
“Sejauh mana urgensi keterangan-keterangan itu, saya kira bisa menjadi bagian wilayah dari penyidikan,” terang Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran menggunakan internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah Indonesia terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan