TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Diduga Pabrik peleburan almunium tak mengantongi izin. Selain itu, telah menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, akibat dampak dari peleburan almunium akan menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Pabrik peleburan almunium yang berlokasi dipinggir jalan Raya Mauk Kronjo, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang – Banten.

“Pabrik almunium sudah berdiri kurang lebih tiga tahun, kalau terbawa angin bau asapnya menyenggat hidung, saya hanya warga biasa tidak tahu menahu urusan lainnya,” kata salah satu warga kampung pajang, Desa Klebet yang enggan disebut namanya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Desa Lontar, Dodi, mengatakan, siap betul, peleburan tersebut beroperasi dari tahun 2018. Saya menjabat tahun 2020, secara fungsional, saya meminta data dan izin dari warga, LH dan akta perusahaan, sudah ada.

“Perizinan sudah ada, nanti saya lihat data ya, karena saya lagi ada giat di kecamatan,” ucap Dodi selaku Kepala Desa (Kades) Desa Lontar kepada media, Senin (28/09/2020) sekira pukul 14.44 Wib.

Menurut, Jay selaku Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup dari Badan Peneliti Asset Negara Aliansi Indonesia (BPAN – AI), mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan almunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Jay kepada media saat ditemui dikediamannya, Selasa (06/10/2020).

Jay, menambahkan, pengolahan almunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

“Bilamana diduga pengolahan almunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar. Dan hal ini juga telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami selaku sosial kontrol akan melayangkan surat kepada instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

(Tim)