JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polri menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax UU Cipta Kerja. @videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, perempuan asal Makassar itu diduga dengan sengaja menyebarkan 12 pasal hoax UU Cipta Kerja.

“Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain itu ada 12 gitu ya, itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (9/10/2020).

Irjen Pol Argo menjelaskan, bahwa tim cyber crime dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengidentifikasi akun tersebut.

Akun @videlyae diduga telah menyebarkan hoax UU Cipta Kerja karena isi UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyae.

“Tapi setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” kata Argo.

Lanjut Argo, setelah dilakukan pengecekan pada Kamis (8/10/2020), ternyata hoax karena ada yang mengupload adalah berada di daerah Makasar Sulawesi Selatan lokasinya.

“Anggota ke sana kemudian kita lakukan penyelidikan di sana kemudian kita lakukan adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya, Twitter @videlyae,” sambung Irjen Pol Argo.

(Rls/red)