SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sosialisasikan UU Cipta Kerja di kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) Kapolres AKBP Robin Simatupang menyambangi rumah pengusaha ikan asap Hendy Eng, Kamis (15/10/2020),sekira pukul, 11.00, WIB, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Prov.Sumatera Utara

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, menyampaikan 12 Hoax atau Berita Bohong terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akhir akhir ini sangat ramai dilakukan penolakan oleh Buruh

Ia menjelaskan dalam UU Cipta kerja itu untuk memulihkan Ekonomi Nasional, dengan penyederhanaan birokrasi sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia

UU Cipta kerja ini dengan menyederhakan birokrasi sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi para karyawan serta tanpa mengurangi hak para Buruh

Kspolres meluruskan tentang 12 berita hoax terkait UU Cipta Kerja yang sengaja di ciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bermaksud untuk membuat kegaduhan di Indonesia

Ada 12 Hoax UU Cipta kerja yang sudah diluruskan, hak para Buruh tetap ada serta para perusahaan tidak bisa melakukan Putus Hubungan Kerja ( PHK) secara sepihak,” ungkap AKBP Robin Simatupang ( Surya Dmk)