SERDANG BEDAGAI,INDONESIAPARLEMEN.COM – Herti (35) pejalan kaki warga Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus dilarikan ke rumah sakit Umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, setelah IRT tersebut ditabrak oleh toyota Fortuner Nomor Polisi B 1704 TJD yang dikemudikan oleh Alfandri G.M. Barus (21) warga Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kejadian bermula, Kamis (22/10) sekira pukul 20.15 Wib, saat toyota fortuner nomor polisi b 1705 TJD dikendarai oleh Alfandri melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi setibanya di jalan Umum Medan- Tebing Tinggi KM 60-61 tepatnya di depan BRI Sei Rampah diduga kurang hati hati sehingga menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan

Atas kejadian tersebut korban Herti mengalami luka robek pada kepala belakang, robek pada kening kiri, luka pada telinga kiri, lecet pada tangan kiri dan pinggang sehingga harus di bawa ke RSU Sultan Sulaiman.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Lantas AKP Agung Basuni kepada wartawan, Jumat (23/10/2020) membenarkan kejadian tersebut, korban sudah dirawat di RSU Sultan Sulaiman, barang bukti kendaraan Toyota Fortuner sudah kita amankan di komando.

“Dan kasusnya masih dalam pemeriksaan oleh unit Laka lantas Sat lantas Polres Serdang Bedagai, kata Agung. (Surya Dmk)