JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM –  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota polisi yang diketahui insiden itu terjadi pada saat demonstrasi Omnibis Law di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. kamis, (8/10 2020)

Enam orang telah tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur, usianya 17 tahun jadi yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut ada berjumlah 4 orang.

” Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku, dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku.” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi. Jum’at, (23/10 /2020).

Dalam reka adegan tersebut tampak adegan pertama tersangka SD mengajak teman lainnya untuk mutar-mutar disekitar Harmoni dengan menggunakan sepeda motor sambil berboncengan ke arah Gajah Mada, selanjutnya adegan kedua para pelaku melihat ada seorang polisi yang di gebukin oleh massa kemudian pelaku SD mendekati dan ikut melempar sebuah kaleng roti Biskuit.

Dalam adegan ke tiga dan keempat pelaku SD melakukan pemukulan kepada korban (polisi/red) dibagian punggung belakang dengan posisi tangan mengepal.

Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul kearah paha korban.

Kemudian dalam reka adegan ke lima pelaku MA mengambil ember berisi air dan disiramkan ketubuh korban karena tidak puas kemudian pelaku memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Tampak dalam adegan ke enam tersangka MR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa, lalu MR ikut bergabung bentrok sama polisi dan melihat ada kerumunan kemudian pelaku meneriaki “INI POLISI… INI POLISI” sambil memukuli yang disebut polisi sebanyak 3 kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap.

Dalam adegan ke tujuh saat korban tengkurep terjatuh kemudian mengambil barang milik korban sebuah hp merk Xiomi dan dibawa pulang oleh pelaku.

Adegan ke delapan pelaku pulang kerumah kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut

Selanjutnya dalam adegan ke sembilan sdr FD menjual hp korban dengan aplikasi online dan mendapatkan pembeli sdr AI dengan cara WA, setelah terjadi kesepakatan kemudian terjadi pertemuan dan kesepakatan dengan harga sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adegan ke 10, Hp korban dibawa pulang oleh tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka Farid serahkan uang ke Yohanes seharga Rp.1,3 juta.

Sementara saat diwawancarai Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra didampingi Kasubnit Jatanras IPDA Rizky ali mengatakan jadi hari ini Satreskrim Polres Metro Jakbar laksanakan rekontruksi terkait adegan pengeroyokan anggota polri yang laksanakan pengamanan Unras (8/10/2020) di Tamansari Jakarta barat

Adegan dilakukan 12 adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusuhan dan pihaknya juga mengganti peranan dua orang tersangka yang masih dibawah umur berinisial SD (16) dan Ma (16).

“Kami mengganti peran dua orang tersangka karena masih dibawah umur,” ujarnya. (Ahmad)