Pelaku Berhasil di Tangkap Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM, Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing ( WNA ) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24), ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen dikawasan kebon jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (24/10 /2020) sore lalu.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan Sore ini kami akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yg terjadi pada sabtu 24 okt 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (play station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main ps mereka sepakat taruhan jadi siapa yg kalah bayar Rp1 juta

disaat pelaku yang diketahui berinisial Jd als Sk (22) dan korban main ps korban menang. Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kpd pelaku tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.

“Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan disitu makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak (3) tiga luka tusukan dan satu arah ke dada yg mengakibatkan korban meninggal dunia” ujar Audie

Audie mengatakan pada sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas kami dari satreskrim polres metro jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam

Diketahui pelaku dengan korban Mereka bertemanan

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan

Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 24 okt 2020 sekira pukul 17.30 wib

Setelah kami mendapat kan info kemudian  tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhan ya JB alias sk kemudian melarikan diri dari tkp usai bunuh korban

“Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambut ” nya Ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUH Pidana dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tutupnya. (Ahmad)