BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM –  Perjuangan demi perjuangan telah dilakukan Debitur PT. Toyota Astra Financial (TAF) Husaini bersama istrinya Juardiah dan akhirnya bermuara ke Polda Kepulauan Riau yang didampingi oleh Kuasa Hukum Partai Gerindra Kepulauan Riau Musrin, S.H., di Mapolda Kepri, Selasa (10/11/20).

Husaini berharap dan meminta keadilan yang belum terjawab hingga kini, bukan tanpa alasan kedatangan debitur ini ke Polda Kepri, hal itu dilakukan sebagai bagian dari perjuangan atas hak – haknya yang telah dinodai oleh para Debcolector jagal jalanan yang diduga suruhan dari PT. Toyota Astra Financial yang telah mengeksekusi 2 unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi BP 1405 MO dan BP 1194 MR ditengah masa Pandemi Covid – 19.

Sebulan berlalu, proses demi proses telah dilalui, bahkan berbagai tahapan juga sudah dilakukan, kini proses tersebut bermuara di Polda Kepulauan Riau.

Husaini berharap akan ada keadilan yang diterimanya sebagai warga negara Indonesia, hingga keadilan tersebut jelas dimata Hukum yang ada di Negeri ini.

“Saya akan tetap meminta keadilan yang seadil-adilnya, agar hak-hak saya tidak di nodai, oleh mereka,” ujar Husaini.

“Dengan penjelasan dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., saya mendapat lampu hijau dan puas dengan pemaparan Polda Kepualauan Riau,” pungkas Husaini.

Selanjutnya Kuasa Hukum Partai Gerindra Kepulauan Riau Musrin, S.H. menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Polda Kepri guna menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kedatangan kami adalah menindak lanjuti daripada klien kita Husaini, terkait penarikan 2 unit yang dilakukan oleh pihak PT. TAF Finance dan pada hari ini kita mendapatkan sedikit kejelasan yang kita dapatkan daripada penyidik Polda Kepri yaitu untuk mencari daripada perbuatan atau permulaan Hukum dan dalam waktu dekat kita akan menyurati Polda Kepri, dengan cara meminta permohonan untuk perlindungan Hukum dan untuk menelusuluri lebih jauh terkait daripada permulaan pidana yang telah dilakukan pihak Kreditur (PT.TAF),” tutur Musrin.

“Kita banyak mengucapkan terima kasih atas edukasi yang telah diberikan oleh Polda Kepri, terkait langkah – langkah Hukum kedepannya,” tambahnya.

Lebih lanjut Musrin menambahkan 2 atau 3 hari lagi akan menyurati Polda Kepulauan Riau terkait surat perlindungan Hukum, “Agar surat kita segera ditindak lanjut oleh Polda Kepulauan Riau,” ucap Musrin.

Ditempat yang sama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H. mengatakan “Nanti coba kita akan cari solusi yang terbaik, karena kalau kita tak bisa berpihak kemanapun, karna ini terkait perjanjian fidusia dan nanti coba kita koordinasikan dengan pihak leasingnya, sesuai dengan isi perjanjian dari Fidusia diantara pihak leasing dengan debitur,” ujar Ruslan. (HB/Red)