ASAHAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa Koramil 15/BPL, Kodim 0208/Asahan bersama Polsek Bandar Pulo, melakukan penegakan dispiln Protokol Kesehatan (Prokes), Virus Corona atau Covid -19, kepada masyarakat di Dusun 3, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Senin ( 30/11/2020).

Komandan Kodim 0208/Asahan, melalui Babinsa Koramil 15/BPL, Sertu Fiha Tasyakurun menyampaikan, kasus karyawan PTPN III Bandar Selamat yang terpapar Covid -19, berdasarkan hasil Swab yang dilakukan oleh perkebunan PTPN III kepada karyawanya pada 29 Nopember 2020, dinyatakan 15, orang positif Covid -19, dan sebelumnya juga telah dinyatakan 11 orang.

Mengantisipasi adanya penambahan data masyarakat yang terpapar Covid-19 di wilayah binaan kami, Koramil 15/BPL, bersinergi dengan Polsek Bandar Pulo membagikan masker serta melakukan pendisiplinan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kata, Sertu Fiha Tasyakurun.

Sementara Kapolres Asahan, melalui Wakapolsek Bandar Pulo Iptu J. Sitorus menyampaikan kasus karyawan yang terpapar Covid-19 di Perkebunan PTPN III Bandar Selamat seharusnya tidak terjadi, jika masyarakat mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan, ini menjadi pembelajaran bagi kita atau masyarakat lainnya agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

TNI dan Kepolisian telah bersinergi, ini menjadi contoh dan teladan bagi kita semua dalam upaya penanganan Covid-19, tujuannya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, upaya akan mencapai hasil yang maksimal jika seluruh komponen masyarakat mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan Dengan Sabun, ungkap Wakapolsek (Surya Dmk & Pendim 0208/Asahan).