PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Jajaran Polres Pekalongan terus melakukan himbauan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan guna untuk cegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Pekalongan Kompol Andis Arfan Tofani, S.H., M.H menyampaikan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan oleh jajarannya memang dilakukan setiap hari baik siang maupun malam guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Kompol Andis mengatakan di masa Pandemi Covid-19 saat ini, kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dapat di jalan dengan baik dan benar sehingga penyebaran Covid 19 ini dapat di hentikan dan cepat kembali kehidupan normal.

“Kita berharap dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan ini, akan berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Lebih lanjut Kompol Andis mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk itu Operasi Yustisi merupakan langkah sangat penting dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu kunci utama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Melalui Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim gabungan baik Polisi, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan langsung menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis dan mengutamakan preemtif serta preventif untuk mensosialisasikan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, ucap Wakapolres Pekalongan Kompol Andis.

(Miftah)