BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Masyarakat masih dihantui tindak tanduk oknum debt collector yang ingin mengesekusi unit kendaraan nasabah di wilayah hukum Polsek Beji Depok.

Jeniffer salah satu warga Beji, Depok menerangkan kejadian yang dialaminya bahwa ada sekitar tiga orang debt collector mengatasnamakan pihak salah satu finance (Perusahaan Finance) datang ke rumahnya.

“Mereka datang memberikan surat perintah penarikan dan suami saya sudah berusaha menjelaskan dan memohon pengertian, akan tetapi mereka tidak di indahkan. Selanjutnya kami dipaksa untuk ikut mereka ke kantor di cabang depok, margonda dengan membawa serta unit kendaraan, hingga akhirnya terjadi perdebatan,”ungkap Jeniffer saat menceritakan kronologis kejadian kepada awak media di rumahnya. Kamis (03/12/2020).

Jeniffer juga mengatakan bahkan dirinya sempat di ancam oleh oknum debt collector tersebut, ketika dia (Jenifer.red) mencoba mengingatkan tentang keputusan Presiden terkait masalah kreditur sesuai yang tercantum di OJK perihal kebijakan di masa pandemi Covid-19, akan tetapi pihak mereka (debt kolektor) tidak perduli.

Bahkan mereka, lanjut Jenifer, dengan tegas mereka mengatakan tidak ingin mengetahui ketika dirinya sedang video call dengan rekannya untuk jadi saksi kejadian tersebut hingga handphone miliknya sempat di rampas, kata Jeniffer.

“Kemudian saya masih di permalukan di depan warga atau tetangga rumah saya karena oknum yang mengaku finance itu berteriak bahwa saya pakai mobil tapi tidak mau bayar tiga bulan. Yang di perdebatan itu adalah tiga bulan padahal di masa Covid-19 ini, kami sudah melakukan pengajuan penangguhan sesuai dengan prosedur,” Pungkas, Jeniffer.

Sementara itu, menurut Bripka Wahyono selaku Bhabinkamtibmas di wilayah hukum kelurahan Beji, mengatakan bahwa saat mendapat informasi tersebut dirinya langsung mendatangi lokasi tersebut.

“Sebagai ranah bhabinkambtimas saat saya datangi kerumah tersebut benar telah terjadi argumen,”ujar Bripka Wahyono.

Selanjutnya menurut dia (Wahyono.red ) kedua belah pihak meminta klarifikasi, karena dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut.

“Melihat situasi lingkungan di perumahan dengan mereka terus berargumen dapat dibilang tidak kondusip hingga akhirnya saya meminta kedua belah pihak agar datang kesini (Polsek Beji) hanya memfasilitasi saja bertujuan agar leluasa menyelesaikan antara kedua belah pihak,”tutur, Bripka Wahyono.

Masih kata Wahyono, bila mana permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan para pihak dapat melaporkan segara ke Polsek Beji. Tapi setelah itu kami pihak kepolisian memantau ada perdamaian di antara kedua belah pihak dengan mendapat solusi terkait tunggakan angsuran tiga bulan unit kendaraan.

“Intinya kami pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian tersebut, segera melaporkan ke pihak Polsek terdekat dan kami Babinkamtibmas siap melayani aduan masyarakat,”imbau, Bripka. Wahyono.

Adapun peraturan-peraturan tentang Jaminan Fidusia itu, sudah tercantum dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu:

Pasal 14
Ayat 1. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
Ayat 2. Sertifikat jaminan fidusia yang merupakan salinan dari buku daftar fidusia memuat cacatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 2.
Ayat 3 Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatanya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.

Pasal 15
Ayat 1 Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dicantumkan kata-kata”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ayat 2 Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat 3 Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Pasal 29
Ayat 1 Apabila debitor pemberi fidusia cidera janji, esekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan;
a.Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 oleh penerima fidusia;
b.Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c.Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Ayat 2 Pelaksanaan penjualan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar didaerah yang bersangkutan.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri
adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang
berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak
terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Akta Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan
hak kepemilikian suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara
kreditor dengan debitor.
6. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang
dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
7. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
8. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan
berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan
dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan
kekuatan; dan
d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat
dipertanggungjawabkan.

Tim investigasi