JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Usai KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu (5/12/2020) dini hari kini KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19. Empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menjelaskan kalau kasus ini bermula dari laporan terkait adanya sejumlah uang yang diterima Kemensos dari penyelenggara negara. Yakni Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Juliari Batubara selaku Mensos. Sementara untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. “Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” Ungkap Firli.

Sejumlah uang tersebut sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. “Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.

Dalam OTT kali ini, KPK menyita sejumlah uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000. Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima salah satunya Juliari P Batubara Selaku Mensos. Adapun tersangka lainnya yakni Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono, Ardian IM selaku swasta (pemberi), Harry Sidabuke selaku swasta.

Firli memaparkan telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Atas tindakannya tersebut Juliari P Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ardian dan Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini diturunkan, Mensos masih berstatus Buronan KPK. “Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” Himbau Firli.

(Angie)