BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai pembangunan perumahan di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi menuai polemik. Perumahan yang hendak dibangun tersebut di duga berdiri di atas lahan yang belum ada izinnya.

Dari pantauan awak media sempat terjadi sedikit bersitegang antara organisasi masyarakat (Ormas) yang mendapat kuasa penjagaan lahan dari para pihak yang mengklaim lahan wilayah rawa semut, Jati Asih.

Salah seorang warga yang tinggal di wilayah dekat lokasi sekaligus salah satu pemilik kavling lainnya, Jupri Saudi menceritakan kronologis saat dirinya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pihak yang mengklaim lahan miliknya saat itu.

“Waktu itu kan beli lahan dari Purwadi kemudian saya mau pagar lahan tersebut, lalu dihalangi sama Muhamad yang mengklaim lahan itu. saya dilaporkan kepolda metro,” cerita Jupri Saudi saat diwawancara beberapa awak media di lokasi kejadian. Rabu (09/12/2020).

Lanjut cerita Jupri Saudi setelah dirinya diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya menurut keterangan dia (Jupri Saudi.red) Tim penyidik Polda langsung mengecek kelapangan.

Setelah itu dalam waktu seminggu kata Jupri Saudi, Penyidik Polda Metro Jaya menelpon dirinya memberitahu bahwa ia (Jupri Saudi.red) tidak ada masalah dalam hak tanahnya.

“Kata Penyidik Polda Metro Jaya bilang ke saya! karena saya pembeli tanah itu. dan saya telah mendapat support dari Polda metro karena berkas tanah saya tidak ada masalah, bahkan data tanah saya sudah diverifikasi pihak BPN,” tutur Jupri Saudi.

Selanjutnya saat itu dirinya meminta pengawalan dari Kapolsek Jati asih, dan dia (Jupri Saudi.red) bersyukur karena tidak ada masalah dalam hak Tanah miliknya.

“Sudah aman tanah saya, sekarang ini malahan tetangga saya Haji Dayat yang mempunyai lahan disebelah tanah saya.yang sedang ada sengketa dengan orang yang sama,” Kata Jupri Saudi.

Menurut Jupri Saudi masalah yang terjadi saat ini sama yang dialami dirinya saat itu. Sepengetahuan dia, pak Haji Dayat sudah lapor ke kelurahan tentang tanah milik Haji Dayat Tak bersengketa. makanya pak haji Dayat mau ngegusur dan ratakan tanah itu dikarenakan alas haknya milik Haji Dayat.

Dalam hal ini Jupri Saudi mengatakan bahwa sebenarnya dirinya sebatas tentangga dengan Haji Dayat. namun menurut Jupri Saudi, karena kejadian ini kembali terjadi dengan orang yang sama yang mengklaim tanah miliknya saat itu.

Ia menegaskan bahwa pihak penggugat adalah pengacara dari ahli waris diduga ada aktor intelektual dibalik kejadian ini semua. Menurut Jupri Saudi cara orang tersebut (diduga aktor intelektual) menyuruh ahli waris agar mengakui kembali lahan mereka yang tidak diurus.

Jupri Saudi berkata, setelah aktor intelektual itu mendapat kuasa dari ahli waris selanjutnya aktor intelektual tersebut mempunyai girik. “dapat dikatakan girik kebon kosong,” cetus Jupri Saudi.

lalu Jupri Saudi mengatakan aktor intelektual tersebut menjual ke perusahaan-perusahaan pengembang. contohnya kata Jupri perusahaan yang sedang berjalan yaitu Perumahan PT. Hadez.

Maka dari itu Jupri Saudi mengungkapkan bahwa Perumahan PT. Hadez belum ada izin dari tingkat RT sampai kecamatan Jati Asih serta Walikota Bekasi tidak mengizinkan pembangunan Perumahan PT. Hadez.

Jupri Saudi menegaskan bahwa dirinya mempunyai bukti Surat keputusan Walikota Bekasi di tahun 2019.

“Tidak diizinkan bahwa tanah tersebut dibangun karena masih ada permasalahan, yang dimohon PT. Hadez agar menghentikan pemanfaatan lahan bila mana tidak diindahkan walikota Bekasi akan memproses,” ucap Jupri Saudi saat membacakan kutipan Surat Keputusan dari Walikota Bekasi.

Sekretaris Lurah Jati Asih, Roni menegaskan bahwa permasalahan lahan tersebut memang belum ada izin nya.

“Betul, karena perizinan itu ada di PTSP ada di Dinas perizinan jadi pihak kelurahan tidak tau, lurah juga tidak tanda tangan kalau perizinan mah,” ulas Roni saat di minta tanggapan di kantor kelurahan Jati asih. Kamis (10/12/2020).

Menurut Roni pastinya pemerintahan Jati Asih mendukung pembangunan di wilayahnya akan tetapi harus menempuh jalur yang benar.

“Karena keterbatasan kewenangan saya bingung, kalau perizinan ada di Dinas perizinan,” pungkas Roni.

Meskipun demikian Roni menerangkan bahwa Pihak kelurahan JatiAsih sempat mengirim surat ke kecamatan Jati Asih dan Dinas terkait pembangunan perumahan PT. Hadez.

Tetapi perihal akan ada kunjungan dari Dewan serta Sat Pol PP untuk Sidak di perumahan PT. Hadez, dia (Roni.red) tidak mengetahui karena tidak ada surat pemberitahuan ke kelurahan Jatiasih.

Saat awak media mendatangi perumahan PT. Hadez, awak media dilarang petugas sekuriti perumahan PT. Hadez saat menanyakan kunjungan dewan dan Sat Pol PP dilokasi tersebut. “gak bisa pak masuk! Gak bisa masuk tanpa izin dari kantor pusat, jadi gak ada informasi kunjungan,” ujar petugas sekuriti.

Selanjutnya tim awak media mendatangi komisi 1di kantor DPRD kota Bekasi akan tetapi tidak ada yang dapat di jumpai. “sudah tidak ada diruangan pak, hari Senin saja balik lagi,” ujar salah satu staf dewan.

(Dirham)