PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM –Penerapan protokol kesehatan (prokes) pada tahap pemungutan suara di Pilkada tahun 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan cukup baik, hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K, Senin (14/12/2020).

“Kita melihat masyarakat cukup disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ujar Kapolres Pekalongan

Meski demikian, AKBP Darno berpesan, tahapan pilkada belum selesai. Masih ada tahapan berikutnya, yakni rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Untuk itu, dia mengingatkan, pasangan calon pemenang Pilkada tahun 2020 jangan mengumpulkan massa menggelar pesta kemenangan. Sebab, hal tersebut melanggar prokes dan berpotensi memunculkan penularan Covid-19.

“Tak perlu membuat konvoi atau arak-arakan yang menciptakan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Tahapan belum selesai, masih ada tahapan selanjutnya. Tunggu saja keputusan akhir dari lembaga berwenang,” tegasnya.

Untuk itu jajarannya bersama Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pasca-pemungutan suara.

AKBP Darno mengatakan, salah satu alat ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik dan sebagainya, serta aman dari penularan Covid-19.

Karena itu, para kandidat, tim suksesnya serta masyarakat harus tetap mematuhi prokes usai pemungutan suara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, secara ketat, kata AKBP Darno. (Miftah)