PONTIANAK, INDONESIAPARLEMEN.COM – Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang maskapai batik air mengangkut penumpang menuju Pontianak mengundang reaksi dari banyak pihak. Ini dilakukan Sutarmidji sebagai tindak lanjut dari ditemukannya lima orang penumpang Batik Air berstatus positif Vovid-19. Atas ketetapan ini, banyak pihak yang tidak setuju dengan langkah Sutarmidji.

Dari empat maskapai yang mengangkut penumpang ke Pontianak, hanya penumpang Batik Air yang kedapatan berstatus positif Covid-19. “Lion air tidak ada yg positif, nam air ga ada, garuda ga ada, waktu batik air ditemukan 5 penumpang positif,” Ujar Sutarmidji dihadapan para pewarta, Senin (28/12/2020). Ia mensinyalir lolosnya penumpang ini lantaran surat keterangan yang digunakan adalah palsu.

Sutarmidji sadar betul larangan membawa penumpang ini bukan kewenangannya sebagai gubernur. “kita tidak melarang terbang tapi kita melarang membawa penumpang ke Pontianak karena berpotensi menjangkiti orang lain,” Ujarnya.

Ia menyesalkan Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang saling lempar tanggung jawab. “lima positif itu kita koordinasikan ke angkasa pura dan KKP. Angkasa pura mengelak sana sini, KKP apalagi,” Sesalnya. Sutarmidji juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran pimpinan KKP sangat sulit ditemui dikantornya, menurutnya yang bersangkutan sangat jarang berada ditempat

“Negara sudah menghabiskan dana untuk menangani Covid-19, tetapi kita tidak serius. Ada Silang pendapat dan maladministrasi sebagainya, ” Keluh Sutarmidji. Ia menjabarkan didalam hukum pasal 55 dan pasal 56 KUHP kedua pihak ikut berperan. “Jadi jangan semuanya mengelak, jangan bicara hanya kepentingan maskapai tapi pikirkan kepentingan masyarakat Kalbar juga sehingga harus disiplin,” Pungkasnya

(CC)