JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Setelah mengamankan tiga pelaku prostitusi online dibawah umur di Apartemen Green Pramuka, Polsek Cempaka Putih kembali menggerebek Tower Bougenville dan Tower Crysant, Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.

Hasil dari penggerebekan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan mengamankan 47 orang remaja pria dan wanita.

Puluhan orang yang tersebut diamankan menindak lanjuti laporan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat di Apartemen Green Pramuka City. Mereka diamankan di beberapa unit kamar yang berbeda-beda. Belakangan diketahui, 12 orang remaja wanita diantaranya masih berusia dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan jika puluhan orang ini diamankan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City. Selanjutnya, Satreskrim Polsek Cempaka Putih pun langsung melakukan operasi yustisi pada Sabtu (9/1/2021).

Hasilnya 47 orang berhasil diamankan dengan rincian 24 laki-laki dan 23 perempuan.

“Jadi kita menerima laporan jika di situ sering terjadi transaksi prostitusi secara online dan pada akhirnya kami menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan 47 orang,” kata AKBP Burhanuddin, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Burhanuddin dalam operasi itu juga menemukan adanya pria dan wanita dalam satu kamar yang keduanya masih tergolong remaja. Diduga keduanya ini terlibat prostitusi online, sehingga langsung diamankan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa pria yang sedang berkumpul dan beberapa wanita dalam satu kamar. Mereka pun juga langsung di gelandang ke Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.

“Jadi mereka ini kita amankan karena dugaaan melakukan transaksi prostitusi online melalui aplikasi Michat. Dari keterangan mereka menawarkan diri setelah cocok harga mereka menjemput di lobby,” paparnya.

Hanya saja, dikatakan Burhanuddin jika puluhan orang yang berhasil diamankan ini tidak dapat dijerat pidana, karena secara pribadi mereka menawarkan diri kepada lelaki hidung belang dengan tarif variasi mulai Rp 300 ribu sekali kencan.

“Setelah kita dalami karena kegiatan ini dilakukan oleh mereka langsung tanpa perantara, karena faktor ekonomi, kami tidak menemukan pidananya. Tapi kami akan serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.” Tutupnya.

(Noval Verdian)