SERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Sriwijaya Air SJ 182 yang bernama Arneta Fauzi (41) di Perumahan Taman Lopang Indah, Blok FU 2 Nomor 27 R1 RW 13, Kelurahan unyur, Kota Serang, Banten, Polisi datangi TKP Minggu,(17/01/2021).

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kapolsek Serang, Kompol Hadi sucipto kepada awak media mengatakan bahwa pihak Polsek Serang mendapatkan informasi dari warga langsung bergerak ke TKP di Taman Lopang Indah, Blok FU 2 Nomor 27 R1 RW 13, Kelurahan unyur, Kota Serang, Minggu (17/1/2021).

“Mendengar Informasi adanya Pencurian di Taman Lopang Indah, sekitar pukul 14.30 WIB saya langsung perintahkan Piket untuk melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara, serta memastikan apakah informasi yang didapat benar, ” ungkap Hadi.

Berdasarkan hasil Cek Tempat kejadian Perkara yang dilakukan oleh Piket Reskrim di Taman Lopang Indah, Blok FU 2 Nomor 27 R1 RW 13, Kelurahan unyur, Kota Serang Kompol Hadi Sucipto membenarkan bahwa telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitas nya.

“Pada saat di tempat kejadian perkara Anggota Piket reskrim mendapatkan Informasi dari saudara Nanang (ketua RT) kejadian secara pastinya tidak tahu dan dari hasil pengumpulan keterangan didapat informasi bahwa terdapat beberapa barang yang hilang yaitu sepeda anak kecil (satu) unit, tabung gas ukuran 3 kg (satu) buah, dan (1) unit dorongan bayi ,” Tambahnya.

Dan juga diperoleh keterangan darimana pelaku masuk kedalam rumah yang tidak ada penghuninya tersebut, serta mengambil barang-barang milik korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Arneta Fauzi.

“Diduga Pelaku Masuk kerumah Korban dengan cara membobol genteng dan masuk kedalam dan kemudian mengambil barang-barang milik korban”, ucap Hadi.

(Nov)