Foto :internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kasus suap MA, Nurhadi Abdurachman, petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat laporan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi,” Terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali membenarkan laporan tersebut dilakukan petugas rutan KPK pada Jumat (29/1/2021) malam dengan didampingi Biro Hukum KPK.

“Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” tambah Ali.

Nurhadi alias NHD ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(Red)