Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Dalam Perpres tersebut Jokowi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Pembentukan Jampidmil tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang merubah Perpres sebelumnya Nomor 38 Tahun 2010. Jampidmil akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya ada sebelas bidang struktur.

Sebelas strukstur dalam Perpres tersebut mulai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat.

“Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” kutip Perpres yang dikutip, Kamis (18/2/2021).

Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin pernah mengatakan pembentukan Jampidmil untuk penguatan Kejagung. Dia menyebut keberadaan posisi baru itu juga menjadi pencapaian pembinaan Korps Adhyaksa. (Faisal/Hum)