Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap 204 orang buronan berstatus tersangka, terdakwa hingga terpidana dari berbagai perkara di Tanah Air sejak 9 Oktober 2019 lalu.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan jika penangkapan ratusan buronan itu adalah hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur).

“Pelaksanaan program kerja Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal pengejaran dan penangkapan buronan atau yang lebih dikenal dengan istilah Tangkap Buronan, ” Katanya, Jumat (19/2/2021).

Leo mengatakan saat tahun 2020 sebanyak 138 orang buronan berhasil diamankan Kejagunh. Lalu tagun 2021 terhitung sampai  15 Februari 2021, sebanyak 38 orang buronan berhasil ditangkap.

“Hasil penangkapan tahun 2021, sejauh ini di atas rata-rata sebelumnya sebanyak 9-10 buronan ditangkap setiap bulan,” Ujar Leo.

Program Tabur merupakan program bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dilansir dari Gatra, Sunarta selaku Jaksa Agung Muda (Jamintel) menambahkan, Program Tabur mulai digulirkan Tahun 2018 dan sejak program itu bergulir dari awal 2018 sampai akhir 2020, sebanyak 549 buronan pelaku kejahatan berhasil ditangkap tim Tabur.

“baik yang ada di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung,” katanya.

Adapun rinciannya, lanjut Sunarta, yakni tahun 2018 sebanyak 207 DPO, 2019 sebanyak 166 DPO, 2020 sebanyak 138 DPO. Sedangkan di 2021, sebanyak 38 DPO.

“Buronan yang ditangkap di 2021 terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non-tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

(Red)