Leonard Eben Ezer (tengah)

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok tengah dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan klarifikasi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang melakukan pengerusakan gudang pabrik tembakau yang terletak di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.

Sebelumnya ramai pemberitaan dan foto yang beredar di medsos, bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan.

“Isu itu tidak benar, melainkan terdakwa bersama keluarga yang membawa anaknya untuk pergi ke Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya berdasarkan ijin pihak Rutan, ” Kata Leo dalam keterangan resminya, Senin (22/2/2021).

Leo menerangkan, Empat warga Desa berinisial HT, NR, MR dan FT itu diduga melempari gudang menggunakan batu lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Penolakan warga atas keberadaan pabrik tembakau tersebut sudah pernah dilakukan. Warga mengeluhkan dampak lingkungan dari pabrik.

“Telah berlangsung tahap dua atas tersangka atas nama HULTIAH DKK dan barang bukti yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 dengan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan,” Ucap Leo.

Leo menambahkan, tersangka bersikap tak kooperatif terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama pemeriksaan. Dia pun mengklaim pernyataan yang dilontarkan oleh tersangka berbelit-belit.

Mereka juga menolak upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang disarankan kejaksaan.

“Bahwa pada saat tersangka dihadapkan oleh penyidik, para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum,” terang dia lagi.

Dalam keterangannya, Leo memaparkan selama pemeriksaan tahap II pun, tersangka tidak bersama dengan anak-anaknya. Jaksa mengklaim, telah memberikan hak-haknya tersangka untuk menghubungi keluarga guna mengajukan penangguhan penahanan.

Hanya saja, lanjut dia, hingga berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, tersangka dan keluarga tak datang kembali ke Kejari Lombok Tengah.

“Karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” Pungkas Leo.

(Angie)