Ihsan Yunus, usai menjalani pemeriksaan/sindo

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Dalami dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus.

“M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020,” Terang Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Guna dimintai keterangan, Politikus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Kamis (25/2/2021). Terkait pemeriksaannya, Ihsan tidak banyak berkomentar apapun dihadapan awak media.

“Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik saja, ya,” Ucap Ihsan dihadapan pewarta yang menunggunya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Saat temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos. Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Redaksi