Sidang lanjutan kasus Tipikor digelar di PN Pontianak

PONTIANAK, INDONESIAPARLEMEN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kegiatan proyek tanaman reboisasi pengkayaan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, digelar dengan agenda eksepsi dari terdakwa Hermawan Salim Alias Mawan Salim, Kamis (25/2/2021).

Tim Penasihat Hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah tidak cermat dan tidak jelas.

“Bahwa fakta yang sebenarnya dari keterangan terdakwa, terdakwa Hermawan Salim Alias Mawan Salim sama sekali tidak menerima dana untuk kepentingan pribadinya sendiri apalagi untuk memperkaya dirinya sendiri,” Ujar Wahyudi dan tim kuasa hukum Hermawan.

Karena menurutnya, proyek itu bersumber dari dana APBN TA. 2013.

Wahyudi mengatakan jika pihaknya telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.

Sebelumnya sidang digelar Minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan  terdakwa Hermawan Salim yang didakwa Primair.

“Klien kami  hanya meminjamkan bendera perusahaannya (PT Pawan Sari Manunggal) beserta user id dan password atas permintaan oknum anggota DPRD,” ungkap Wahyudi di Kantor kuasa hukumnya, Jumat (26/02/2021).

Dia menambahkan, kliennya harus menanggung perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut, sedangkan oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut tidak di sebutkan di dalam surat dakwaan dan masih bebas dari jeratan hukum.

“Sedangkan oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut tidak di sebutkan di dalam surat dakwaan dan masih bebas dari jeratan hukum,” Tambah Wahyudi bersama tim.

Wahyudi mengatakan proyek (KPHP) di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, kliennya tidak mengetahui serta tidak pernah secara langsung turun ke lokasi proyek tersebut.

Hal ini dikarenakan perusahaan PT Pawan Sari Manunggal hanyalah sebagai pelengkap administrasi guna mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa.

Tim Penasihat Hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan JPU pada Senin mendatang.

Sebelumnya, terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pada APBN Tahun Anggaran 2013.

Adapun ketiga pelaku dalam perkara Tipikor tersebut merupakan seorang pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu dan dua orang Direktur Utama pada perusahaan.

Dalam perkara tersebut, terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp 1.3 miliar, yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

(Angie)