Kantor Ditjen Pajak, Jakarta/Hum

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan HAM untuk mengenakan cegah terhadap mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan korupsi.

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” Terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, upaya pencegahan ke luar negeri itu dilakukan demi kelancaran penanganan kasus pajak yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” Katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut seseorang yang dicegah umumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mau menyebut siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” Ucap Alex. Untuk penetapan tersangkanya sendiri, Alex tak merinci kapan pastinya.

Dalam kesempatan itu, Alex menyatakan KPK, bersama Kementerian Keuangan, sedang menyelidiki kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pihaknya juga sudah menggeledah beberapa lokasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Guna menjunjung asas praduga tak bersalah, Alex enggan menyebutkan nama pejabat yang terlibat.

Penulis: Redaksi