JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, status kasus itu pun telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Korps Adhyaksa pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.Dari penggeladahan itu, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen.
Pada hari ini, tim penyidik Kejagung memeriksa Amran Nasution selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK yaitu dalam rangka mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 triliun.
Melalui Surat Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mencari dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi dilakukan baik kepada pejabat BPJS Ketenagakerjaan maupun dari para pimpinan perusahaan sekuritas.
“Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara perihal dugaan korupsi itu. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengungkapkan sangat menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung.
“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung,” ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, dalam sebuah rekaman vidio berdurasi 4 menit 20 detik, yang di kirim melalui email.
Irvansyah memastikan pihak manajemen akan memberikan keterangan secara transparan terkait kasus tersebut. Selain itu, ia berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi di publik saat pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional.
Menurut Irvansyah, selama ini pihaknya telah mengelola keuangan dan dana investasi sesuai aturan instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu kerja sama dengan mitra terbaik.
“Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal,” ungkapnya.
Kemudian ia menghimbau kepada seluruh peserta BPJS Jamsostek tidak perlu khawatir, terhadap pengelolaan dana, dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya.
“kami kelola dipastikan tetap dan kami tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Penulis: Cece
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan