Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata menyampaikan penangkapan berawal dari kecurigaan warga

SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN – Seorang orang pengedar uang palsu, Manson Siahaan  (42) diringkus personil satreskrim Polres Serdang Bedagai ( Sergai), dari rumahnya di Dusun 1, Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (8/3/2021).

Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar,  uang pecahan seratus ribu belum selesai, 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dicetak dengan printer, 2 buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata menyampaikan penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.

tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga,” ucapnya, Selasa (9/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan berawal kecurigaan seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu dan 50 ribu. Warga curiga melihat uang tersangka diduga palsu kemudian melaporkan ke polisi.

“Tersangka mengaku mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas  printer, belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru 1 bulan dan
sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari.

Reporter: Surya Damanik
Editor: Angie