Salah satu kapal milik tersangka Heru Hidayat yang disita Kejagung

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita total 37 kapal milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) atas nama Heru Hidayat.

Sebelumnya, pihak Kejagung telah menyita 20 kapal mewah milik tersangka. Pada hari ini, Jampidsus Kejagung kembali menyita 17 unit kapal lagi, untuk di jadikan barang bukti kasus tersebut, karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Dari keseluruhan kapal yang disita oleh Kejagung, ada satu kapal terbesar se-Indonesia.

“Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius,”kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.Rabu (10/3/2021)

Leonard mengungkapkan jika pada hari ini  penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH.

Adapun 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:
Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal, TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V, Kapal TB NOAH VI, Kapal TB NOAH I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TTG 2007.

Sementara terhadap 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik dan dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut:
Kapal TTB PASMAR 01, Kapal TB TAURIANS TWO, Kapal TB TAURIANS THREE dan Kapal TB TAURIANS ONE.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Penulis: Cece
Editor: Angie