Lima tersangka kasus Jiwasraya

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Agung  mengajukan banding atas permohonan 6 terdakwa Jiwasraya ke Pengadilan Tinggi Jakarta (PT). Langkah ini diambil karena beberapa gugatan belum disidangkan oleh hakim di tingkat kasasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (Ali Mukartono) mengatakan telah mengeluarkan perintah kasasi kepada direktur penuntutan.

“Saya sudah berikan perawatan kotoran. Instruksi, tapi apakah itu dilaksanakan atau tidak, saya tidak tahu,” Ucap Ali dilansir dari detikcom, Jumat (12/3/2021).

Ali menjelaskan mengapa pihaknya juga mengajukan banding kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Bahkan putusan kasasi mereka belum direvisi oleh PT Jakarta.

Banding diajukan terhadap kedua tersangka karena pengembalian barang bukti sudah diserahkan ke pihak ketiga yang seharusnya sudah dikembalikan ke negara.

“Tadi ada bukti dikembalikan (terkait aset). Tanahnya dikembalikan atau dialihkan ke pihak ketiga butuh waktu lama atau saya lupa, padahal tentu kami minta dikembalikan ke negara, ” Tutur Ali.

Keputusan Kejaksaan Agung mengajukan banding tidak hanya didasarkan pada perubahan bentuk hukuman fisik. Tapi ini juga termasuk denda dan bukti yang menunjukkan bahwa keputusan banding telah berubah.

“Karena tidak ada denda. Dalam UU Tipikor itu hukuman fisik. Denda itu menggunakan kalimat, jadi dendanya harus dijatuhkan pada saat yang sama. Lalu ada bukti kita minta negara mengembalikannya ke urutan ketiga. Setelah dilakukan penghitungan, alasannya cukup, ada barang bukti yang tidak memenuhi syarat, dan hakim belum menjatuhkan denda, ” jelasnya.

Berdasarkan laporan, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum enam terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Ada empat terdakwa yang hukumannya dipangkas.

Berikut hasil akhir putusan kasasi kasus korupsi Jiwasraya yang dirangkum detik.com hari ini:

1. Mantan Direktur Pelaksana Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

3. Mantan Kepala Departemen Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

4. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, dipenjara seumur hidup selama 18 tahun.

5. PT Jakarta memutuskan bahwa Benny Tjokro akan terus dipenjara seumur hidup. 6. Heru Hidayat masih divonis penjara seumur hidup.

Penulis: Redaksi