JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi waktu tujuh hari bagi Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham. Meskipun demikian, kata dia, Kemenkumham sudah meneliti sejumlah berkas yang sejauh ini dimasukkan kubu Demokrat KLB tersebut.
“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Yasonna mengatakan Kemenkumham baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap. Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
“Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan,” kata dia yang juga politikus PDIP tersebut.
Meskipun demikian saat ditemui di kawasan GBK tersebut, Yasonna enggan membeberkan secara gamblang berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Namun demikian, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Yasonna menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.
“Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin majelis tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek,” jelas Yasonna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Diketahui, hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum untuk menggeser posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dari kubu AHY sendiri meradang atas manuver yang melibatkan Moeldoko itu sejak awal Februari lalu. AHY–yang notabene putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)–bahkan sampai menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertanyakan terkait manuver orang dalam istana tersebut dalam mengudeta dirinya di Demokrat.
AHY dan kawan-kawan sendiri menuding langkah Moeldoko itu tak sah karena digelar KLB ilegal oleh sejumlah kader yang memang telah dipecat, dan tanpa seizin majelis tinggi Demokrat. AHY dan jajarannya pun telah memberikan bukti-bukti dokumen kepada Kemenkumham untuk tak menerima keputusan KLB ilegal itu.
Penulis: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan