Perusahaan derek 33 lalin kerap diperbantukan Polantas untuk evakuasi korban kecelakaan

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Jasa Derek 33 lalin mematok uang jasa derek pada korban kecelakaan tabrak beruntun di jalan Tengku Umar, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Sabtu (27/03/2021).

Agus, pengemudi mobil Derek 33 Lalin, mejelaskan jika ada insiden kecelakaan lalulintas, pihaknya sering di hubungi pihak polisi lalu lintas untuk membantu evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Agus menceritakan bahwa perusahaan Derek 33 Lalin itu sudah beroperasi selama tiga tahun di Jalan Buwek, Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi.

Dia juga menjelaskan adanya logo  kepolisian lalulintas di kendaraan perusahaan milik Derek 33 Lalin adalah bentuk kemitraan saja.

“Jadi setiap diminta bantuan evakuasi kecelakaan, nanti dari kita yang buat kwitansi nya,” terang Agus saat di tanya perihal kwitansi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Selasa (27/3/2021).

Dia menuturkan selanjutnya, kwitansi itu di serahkan ke pihak kepolisian lalulintas yang menangani untuk menagih biaya tersebut kepada pihak yang memakai jasanya.

Udin selaku Sekretaris Desa Sumber Jaya, mengaku bahwa pihak desa tidak mengetahui keberadaan perusahaan derek 33 Lalin diwilayahnya.

“Tidak pernah mengeluarkan izin, dan juga pihak dia belum pernah ada yang melapor ke desa,” kata Udin kepada Indonesia Parlemen saat ditemui di kantor Desa Sumberjaya.

Menurutnya, untuk tertib administrasi di Pemerintahan desa sumber jaya kemungkinan akan segera di cek legalitas perusahaan itu.

Kanit lantas Polsek tambun, AKP Subrandiyo  membenarkan, kejadian kecelakaan tabrakan beruntun itu telah di tangani pihak unit lalulintas Polsek Tambun.

Dia menyampaikan bahwa waktu  kejadian itu yang menangani Aiptu Rohim sebagai anggotanya di unit lalulintas Polsek tambun.

Subrandiyo menerangkan untuk setiap ada kajadian kecelakaan lalulintas pihaknya akan menghubungi kendaraan derek untuk mengevakuasi.

“Masalah biaya itu serahkan ke bersangkutan, dari kita sebatas bagaimana evakuasi agar tidak menggangu lalulintas,” urainya.

Ia mengatakan terkait logo polisi lalu lintas yang ada di kendaraan perusahaan derek 33 Lalin itu, dia mengarahkan agar di tanyakan langsung ke pemiliknya.

“Yang jelas warna derek 33 Lalin itu kan punya Mayasari coba tanyakan langsung,” ucapnya.

Ia menegaskan, untuk menangani evakuasi kecelakaan lalulintas akan di cari kendaraan derek yang terdekat agar cepat penanganannya dan mencegah terjadinya kemacetan.

“Unit lalulintas Polsek tambun tidak ada mobil derek, silahkan tanyakan ke polres,” ujar Subandriyo.

Pengemudi kendaraan mini bus dengan nopol F 1793 EF, Hadi Wijaya, menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya panik  kerena kendaraan bus didepannya itu berhenti mendadak.

Dia meminta kebijakan dari unit Laka lantas agar tidak dikenakan biaya derek meskipun ia sendiri belum mengetahui harus membayar atau tidak, sebab menurut Hadi Wijaya kejadian tersebut sebuah musibah. Selain itu dia juga berharap agar kendaraan milikinya dapat segera dibawa untuk diperbaiki olehnya.

Tapi sayang saat proses derek selesai, Hadi Wijaya dikenakan tarif RP 1.500.000,- untuk jasa derek kendaraannya.

Meskipun akhirnya Hadi Wijaya tidak dikenakan biaya derek tapi dia menyayangkan soal angka yang sempat dikeluarkan untuk jasa derek mobilnya.

Penulis: Dirham
Editor: Angie