PT Asuransi Jiwasraya (AJS)

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Nota keberatan pribadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Piter Rasiman sempat bocor dan sempat viral di media, Minggu (4/4/2021).

Belum diketahui siapa yang membocorkan nota keberatan yang sedianya baru akan disampaikan pada persidangan Senin (5/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam nota keberatannya, Piter menyebutkan segala bentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai Peraturan Pasar Modal.

Sebab hingga kini saat ini dirinya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK ataupun lembaga lainnya yang terkait.

“Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan Hukum Pasar Modal, sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang Pasar Modal,” kata Piter dalam eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/4/2021).

Ia menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT. AJS yang disebutkan dibeli Piter dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya. Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat.

“Jadi sungguh tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia,” ujarnya lagi.

Piter mengatakan, dalam dakwaan JPU bahwa PT. AJS mengalami kerugian sebesar Rp 16 Triliun lebih. Tapi JPU tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya.

Padahal, kata dia, sampai saat ini PT. AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini. Sehingga apabila ada penurunan nilai, tentu masih bersifat unrealized loss atau potential loss sepanjang saham tersebut belum dijual Loss, namun malah dianggap sudah merugikan Negara.

Dampak Ikut Dirasakan Pasar Modal

Piter berujar, saat ini banyak ahli pasar modal sampai Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mulai cemas. Terlihat  diberbagai media massa, disebutkan bahwa Unrealized Loss bukanlah kerugian.

Karena kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.

“Begitu juga yang terjadi dalam perkara PT. AJS ini, yaitu PT. AJS belum mengalami kerugian karena saham-saham tersebut masih dimiliki.” ucap Pieter.

Dia juga menuliskan, bahwa kegemaran Kejaksaan Agung melakukan proses penyidikan akhir-akhir ini terhadap beberapa perusahaan BUMN yang juga menyeret banyak investor pasar modal sangat meresahkan dan pada akhirnya akan merusak bursa efek, sehingga terjadi kepanikan di masyarakat.

“Saya sangat khawatir proses penegakan hukum telah membuat para investor takut untuk melakukan investasi, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Dan akan muncul stigma bahwa apabila membeli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara,” ujarnya.

Dia berpendapat sikap Kejaksaan Agung yang secara brutal menyatakan adanya tindak pidana korupsi pada PT. AJS. Disertai dengan melakukan suspend serta menyita saham-saham dalam Portofolio PT. AJS, yang menurutnya justru semakin menyebabkan kerugian pada nasabah PT. AJS.

“Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agung lah yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT. AJS. karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT. AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya,” tandasnya.

Editor: Angie