Djoko Chandra saat menjalani persidangan

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Bos mulia grup Joko Soegiarto Tjandra berharap mendapat vonis yang terbaik dari majelis hakim Tipikor Jakarta .

Joko Tjandra mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti  sidang akhir perkara dugaan suap fatwa MA dan penghapusan Status DPO cesie bank Bali 2009 .

Joko sendiri mengaku tidak merasa khawatir menghadapi sidang putusan, bahkan merasa harus mengikuti semua proses hukum dan putusan dari majelis hakim, walaupun dalam keadaan tidak bersalah.

“tidak ada salahnya, kenapa mesti khawatir, selama kita tidak berbuat salah, kemanapun harus kita ikutin,” ujar terdakwa Joko Tjandra, saat di konfirmasi oleh rekan rekan media, sebelum menghadapi pembacaan putusan hakim dipengadilan di bungur raya Kemayoran Jakarta pusat.

Joko juga menuturkan yang harusnya khawatir adalah pelaku kejahatan mencuri, korupsi dan sebagainya.

“kalau ini apa urusanya, perkara ini, alhamdulillah doakan yang terbaik agar sehat,” katanya.

Saat tanyai kehadiran keluarga untuk mendampingi joko dalam bersidang, Joko mengatakan keluarga tidak ada yang bisa hadir lantaran semua di luar negeri dan hanya bisa berkomunikasi via telepon.

Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun

Dan akhirnya,  Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra dinyatakan terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA telah di vonis hakim 4,5 tahun kurungan, pihak Jaksa masih belum menentukan akan melakukan banding.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Dari putusan hakim, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 ribu dolar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Joko juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Penulis: Redaksi