Ghozinun Najib saat membuat laporan ke Dit Reskrimsus Tipikor Polda Jateng

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Ketua Umum Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Pemerhati Kebijakan Penggunaan Anggaran Negara (JAMAK PKPAN) yang sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang (AMPP), Siswanto mendatangi Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Siswanto mendapatkan Kuasa pendampingan untuk Pelaporan lanjutan dari Ghozinun Nadjieb ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan pengaduan Propam Mabes Polri Nomor : SPSP2/1240/IV/2021/Bagyanduan ini terkait dugaan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam menangani Laporan Polisi Nomor : STPA/604/IX/2020/Reskrimsus. Yang dilaporkan oleh Ghozinun Najib pada 24 September 2020, dan surat tanda terima dari KOMPOLNAS nomor : B – 2259 B / KOMPOLNAS/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Registrasi : 2259 / 13 / RES / XII / 2020 / 6 Januari 2020. Berencana ingin bertemu dengan KOMPOLNAS kembali berkaitan dengan surat tersebut.

Ghozinun Najib melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Pada laporannya, Ghozinun melaporkan Mohammad Arief selaku Kepala Dinas DPU Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang dan Janri Sihombing selaku pemilik perusahaan pemenang lelang.

Siswanto menjelaskan bahwa dirinya merasa prihatin dengan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara. Dia berharap agar aparat  Hukum dalam hal ini Reskrimsus Tipikor Polda Jateng bekerja profesional dengan mengacu pada fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng.

“Yang jelas jelas mereka berdua (Janri Sihombing dan Mohammad Arifin) yang menikmati uang Rp 1 M masing masing Rp 500 juta. Dan mendesak penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Jateng segera menetapkan tersangka,” ungkapnya. Minggu (11/4/2021).

Siswanto memaparkan, laporan yang dibuat Ghozinun pada September 2020 lalu, dilakukan atas keterlibatan Janri  Sihombing dan Mohammad Arifin yang terbukti dari fakta persidangan telah memberi dan menerima suap pada proyek pengerjaan jalan di Pemalang. Dia mempertanyakan kenapa sampai saat ini yang bersangkutan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Disini letak keanehannya dan ketidakadilannya,” kata Siswanto.

Siswanto berharap agar Polda segera menetapkan kedua orang tersebut karena berdasarkan hasil Putusan persidangan PN Tipikor Semarang mereka dinyatakan bersalah karena menerima dan memberi suap.

“untuk 5 orang terdakwa yang sudah diputus bersalah sebagai terpidana. Sehingga seluruh pembuktian adalah berdasar hasil putusan yang  telah melalui proses pembuktian dipersidangan panjang dan menetapkan bahwa kerugian negara 1 M, dinikmati oleh pak Sekda Pemalang, Mohammad Arifin dan Janri Sihombing selaku pemilik perusahaan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi penyidik Krimsus Polda utk menunda nunda lagi proses ini,” tutup Siswanto.

Reporter: RAI
Editor : Anggie