PEKALONGAN, INDONESIA PARLEMEN
Dalam rangka koordinasi dan konsolidasi pengurus dan anggota Sekber Insan Pers Jawa Tengah(IPJT) Dewan Pimpinan Cabang Pekalongan Raya, Minggu (11/4/2021) lalu, Ali Rosidin selaku Ketua Sekber IPJT DPC Pekalongan Raya mengatakan  bahwa wartawan selalu dituntut kerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya guna menjunjung tinggi undang undang Pers dan kode etik jurnalistik.

Sehingga tidak ada istilah wartawan abal abal atau wartawan mumet.

“Saya berharap teman teman Sekber IPJT bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Undang- undang Pers dan Kode etik jurnalistik. Wartawan bertugas mencari, mengumpulkan data dan informasi untuk dijadikan sebuah berita bukan menghakimi ataupun membuat opini, ” Katanya.

Dia beujar, apabila ada temuan kasus dilapangan dan terdapat bukti bukti dan saksi yang kuat maka jangan segan segan untuk ditindak lanjut secara hukum yang berlaku.

“Kalau mereka bisa melaporkan kita dengan tuduhan dugaan pemerasan atau lainnya, kenapa kita tidak berani melaporkan dan memberitakan kasus penyimpangan yang mereka lakukan ? Prinsipnya jadilah wartawan yang siap dengan segala resikonya, karena kebenaran harus dijunjung tinggi ketimbang harus menjadi tumbal atas kejahatan” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa seluruh anggota Sekber IPJT Pekalongan Raya jangan sekali kali melakukan perbuatan melawan hukum karena akan dapat mencoreng nama baik organisasi.

“Saya minta kepada seluruh anggota Sekber IPJT untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Patuhi peraturan organisasi dengan baik , patuhi peraturan dan kode etik jurnalistik. Buat berita yang akurat dan berimbang, sehingga masyarakat akan merasakan manfaatnya, karena sesungguhnya pekerjaan wartawan adalah pekerjaan yang mulia” harap Ali.

Dia juga mengatakan, jika ada anggota yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan terbukti maka tidak segan segan akan dikeluarkan dari keanggotaan Sekber IPJT.

Reporter: Ojan