Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Polri telah mengetahui keberadaan Jozeph Paul Zhang. Jozeph saat ini diburu karena diduga melecehkan agama Islam dalam video di akun Youtube miliknya.

“Sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Rusdi menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Interpol. Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph.

“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” Ucapnya.

Dia mengatakan pihaknya langsung bergerak mengusut kasus itu usai ada laporan masyarkat yang terdaftar dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021. Laporan dilayangkan Husin Shahab.

Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama di dalam konten video Youtubenya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Paul Zhang juga menantang dengan mengatakan tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.

Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.

Editor: Redaksi