Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi. PG diduga melakukan pencabulan terhadap mantan pegawainya.

“iya ada, sudah kita terima bulan Februari (2021),” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/4/2021(

Erdi mengatakan, kasus itu masih tahap penyelidikan. Polisi masih mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Masih penyelidikan karena masih ada beberapa saksi yang diminta keterangan dulu,” Kata Erdi.

Dari informasi, awalnya korban bertugas di Cikampek. Kemudian, korban dipindahkan ke pondok pesantren yang dipimpin PG. PG disebut mulai melancarkan aksi pencabulan di ponpes tersebut.

Kejadian pencabulan itu berlangsung sejak 2018 hingga 2020. Korban melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada Februari 2021.

Editor: Redaksi